FORUM GERAK RAKYAT
ANTI POLITIK BUSUK
Jl. WJ. Lalamentik No. 108 Kupang- NTT-Telpon 0380.828108
KPU NTT Kangkangi
Peraturan Perundangan !!!
KEMBALIKAN PROSES PILKADA NTT
KE HASIL VERIFIKASI TAHAP I
Bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prov.NTT Periode 2008 – 2013 atas nama DR. BENNY KABUR HARMAN,SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASE,Msi yang terkenal dengan sebutan HARKAT telah didukung oleh 6 (enam)Partai Politik untuk maju dalam pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Periode 2008 – 2013. Ke enam partai yakni PPDI, Partai Demokrat, PPP, PPD, PPDK, PKB tersebut kemudian membentuk Gabungan Partai Politik dalam rangka pencalonan Paket Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT periode 2008 – 2013 yang dikenal dengan nama NTT BANGKIT, sebagaimana yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama tertanggal 10 April 2008. Bahwa; Gabungan Partai Politik (NTT BANGKIT) tidak akan menarik pencalonan atas Pasangan Calon yang telah diajukan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama terhadap Pasangan Calon sebagaimana telah dimaksud dalam Surat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ke enam Partai Politik ini telah melakukan Pendaftaran Pasangan Calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi selaku Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT Periode 2008 – 2013 ke Komisi Pemilihan Umum Prop. NTT dalam Massa Pendaftaran Calon sesuai Ketentuan KPU Prop. NTT (tanggal 03 April s/d 14 April 2008) tepatnya pada Hari Senin tanggal 14 April 2008 Pkl. 14.00 wst.
Sesuai dengan ketentuan dan aturan KPU, Masa Verifikasi dan Klarifikasi oleh KPU Prop. NTT atas berkas pencalonan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari yakni dimulai pada tanggal 15 April 2008 dan berakhir pada tanggal 21 April 2008. Bahwa KPU Prop. NTT secara terbuka telah mengumumkan pasangan calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi yang lolos verifikasi tahap pertama (tanggal 15 s/d 22 April 2008) sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT periode 2009 – 2013 karena memenuhi syarat 15% kursi di DPRD Prop. NTT.
Dari 6 (enam) Partai Politik Pendukung ini hanya PPDI dinyatakan DISKUALIFIKASI dan 5 (lima) Partai Politik lainnya termasuk PKB dinyatakan sah sebagai parpol pendukung sesuai Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3007/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 07 April 2008. Hal ini sesuai dengan Hasil Penelitian Pengajuan Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU Prop. NTT. Dalam Berita Acara Hasil Penelitian oleh pihak KPU Propinsi NTT tersebut khususnya untuk PKB disebutkan: “STATUS KEPENGURUSAN: SAH.”
DASAR: Berita Acara Klarifikasi DPP PKB tanggal 18 April 2008, disertai lampiran Surat DPP PKB Nomor: 3128/DPP-03/IV/B.1/IV/2008 tanggal 18 April 2008, perihal Penegasan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi NTT yang menyatakan bahwa DPP PKB menetapkan pasangan DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 01 April 2008.
Maka berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Prop. NTT tersebut maka secara hukum Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT periode 2008 – 2013 atas nama DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi adalah SAH karena telah memenuhi 15% kursi di DPRD.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Prop. NTT maka setiap pasangan calon diberikan waktu/kesempatan untuk melengkapi/memperbaiki berkas pencalonan yang belum lengkap seperti: perbaikan penulisan nama calon, perbaikan penulisan nama Partai Politik, LKPN, kepemilikan dokumen data diri seperti KTP, Ijazah dan sebagainya tetapi tidak ada kaitan lagi dengan Partai Politik Pendukung bagi setiap Pasangan Calon yang telah mendaftarkan diri di KPUD Prop. NTT yang telah ditutup secara resmi pada tanggal 14 April 2008 pkl. 16.00 sesuai jadwal dari KPU Prop. NTT. Demikian juga dengan mengutip pernyataan Ketua KPU Prop. NTT (Ir. Robinson Ratukore) dalam hasil wawancara dengan Harian Kompas tanggal 23 April 2008 mengatakan bahwa: “meski tiga calon terpenuhi dari segi dukungan kursi DPRD, tetapi secara keseluruhan berkas delapan calon pasangan calon dikembalikan ke Partai Politik untuk dilengkapi sejumlah syarat administrasinya. Misalnya, soal penulisan nama calon, tempat dan tanggal lahir, kepemilikan dokumen data diri seperti KTP, ijazah dan seterusnya.” (copy klipping terlampir).
Dengan demikian maka Hasil Penelitian Tahap Pertama dinyatakan Final dan Sah dan Pasangan Calon Benny K. Harman – Alfred M. Kasse, sudah memenuhi persyaratan 15% kursi di DPRD. Dan selanjutnya melengkapi dan memperbaiki syarat calon yang diisyaratkan oleh KPU Prop. NTT.
Dalam perjalanan entah benar ataupun tidak DPP PKB mengalihkan dukungan PKB dari Pasangan Calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH – DRS. ALFRED MELIANUS KASE, Msi ke Pasangan Calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO sesuai surat keputusan DPP PKB No. 3157/DPP-02/IV/A.1/IV?2008 tanggal 28 April 2008, dimana SK PKB ini baru dimasukan ke KPU Prop. NTT pada tanggal 03 Mei 2008, padahal batas waktu pemasukan dokumen perbaikan surat pencalonan dan syarat calon telah berakhir pada tanggal 28 April 2008, dan ini jelas merupakan suatu pelanggaran hukum/aturan.
Pada masa verifikasi dari tanggal 29 April sampai dengan tanggal 04 Mei 2008, KPU Prop. NTT telah melakukan klarifikasi kepada DPP PKB untuk mendapat kepastian mengenai paket mana yang sebetulnya didukung oleh PKB, dan dari hasil klarifikasi oleh Abdurahman Wahid tertanggal 29 April 2008 (copy surat terlampir) ditujukan kepada KPU Prop. NTT yang diantar oleh Wakil Sekjen (Drs. Alex Plate) menegaskan bahwa DPP PKB tetap mendukung paket BENNY KABUR HARMAN – ALFRED M. KASE sesuai Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3077/DPP-02/IVA.1/IV/2008 Tanggal 07 April 2008, sehingga meskipun muncul SK DPW PKB NTT tanggal 28 April 2008 yang mencabut dukungan terhadap pasangan BENNY KABUR HARMAN – ALFRED M. KASE, maka SK DPW inipun tidak sah karena tidak melilgitimasi SK yang lebih tinggi yakni SK DPP PKB Nomor: 3077/DPP-02/IVA.1/IV/2008 Tanggal 07 April 2008, dan Surat Dewan Suro PKB tanggal 28 April 2008 tersebut dan apalagi pencabutan itu dilakukan setelah PKB NTT melakukan pendaftaran pasangan BENNY KABUR HARMAN – ALFRED M. KASE, pada KPU Prop. NTT.
Pada tanggal 05 Mei 2008, Pasangan Calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH – DRS. ALFRED MELIANUS KASE, Msi mendapat surat dari KPU Prop. NTT yakni Berita Acara Hasil Penelitian Ulang Pemenuhan Syarat Calon Pengajuan Pasangan Calon, dimana didalamnya disebutkan bahwa PKB yang mendukung pasangan ini tidak sah, sehingga menurut penilaian KPU Prop. NTT: Pasangan Calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH – ALFRED M. KASE,Msi, yang sebelumnya sudah dinyatakan SAH oleh KPU Prop. NTT pada Hasil Penelitian Tahap I.
Bahwa sebaliknya PKB mendukung Pasangan Calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO dinyatakan sah sehingga Berita Acara Rapat Pleno KPU Prop. NTT Nomor: 31/B/BA/KPU.NTT/2008 tanggal 05 Mei 2008 telah menetapkan 3 (tiga) calon akan maju dalam PILKADA NTT adalah:
a. Pasangan Calon Ibrahim A. Medah – Paulus Moa.
b. Pasangan Frans Lebu Raya – Esthon Foenay.
c. Pasangan Gaspar P. Ehok – Yulius Bobo.
Oleh karena itu, Pleno KPU Prop. NTT yang menetapkan pasangan calon GASPAR PARANG EHOK – YULIUS BOBO sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT Periode 2008 – 2013 yang juga didukung oleh PKB adalah cacat hukum dan merupakan pelanggaran administrasi karena seharusnya Pasangan BENNY KABUR HARMAN – ALFRED M. KASE yang harus ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh Gabungan Partai Politik NTT BANGKIT (Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Persatuan Daerah, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan termasuk Partai Kebangkitan Bangsa) yang memenuhi 15% kursi Anggota DPRD Propinsi. Atau dengan kata lain dukungan PKB terhadap pasangan calon BENNY K. HARMAN – ALFRED M. KASE adalah merupakan dukungan yang sah dan bukannya dukungan PKB terhadap Pasangan Calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO sebagaimana ditetapkan KPU Prop. NTT.
Bahwa pihak KPU Prop. NTT juga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus merupakan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon: GASPAR P. EHOK – YULILUS BOBO, karena pada Masa/Periode Pendaftaran (tanggal 8 s/d 14 April 2008) PKPI tidak pernah menggunakan hak politiknya untuk mengajukan calon baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Parpol lain, tetapi pada masa pemasukan perbaikan Surat Pencalonan dan Syarat Calon, PKPI ikut menandatangani Surat Pencalonan dengan mengusulkan pasangan calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO yang baru dilakukan pada tanggal 28 April 2008 sehingga keikutsertaan PKPI yang mendukung pasangan ini adalah tidak sah karenanya harus dibatalkan.
Sangat Jelas dari gambaran fakta di atas Indepedensi KPU Prop. NTT dalam penyelenggaraan Pilkada NTT 2008 ini sangat diragukan karena disinyalir/diduga orang-orang tertentu dalam KPU Prop. NTT bekerja untuk Pasangan Calon tertentu, dengan melibatkan diri secara aktif dalam pertemuan dan/atau rapat Tim Pasangan Calon Tersebut.
Berdasarkan pada alasan-alasan yang dikemukakan diatas maka dengan ini kami FORUM GERAK RAKYAT ANTI POLITIK BUSUK Mendesak Para pihak yang berwenang baik di tingkat Provinsi NTT ataupun Tingkat Pusat di Jakarta untuk memanggil Pihak KPU Provinsi NTT dan selanjutnya dapat mengambil sikap sebagai berikut:
1. Memerintahkan kepada KPU Prop. NTT untuk menganulir kembali keputusannya yang telah menetapkan dukungan PKB terhadap pasangan Calon Gaspar P. Ehok – Yulius Bobo sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan 15% Kursi DPRD.
2. Memerintahkan kepada KPU Prop. NTT untuk membatalkan keputusannya Nomor: 31/B/BA/KPU.NTT/2008 tanggal 05 Mei 2008 khusus kepada Pasangan Calon Gaspar P. Ehok – Yulius Bobo sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT Periode 2008 – 2013 yang didukung oleh PKB.
3. Memerintahkan kepada KPU Prop. NTT menetapkan bahwa Pasangan Calon yang sah diusung oleh PKB adalah Pasangan Calon DR. BENNY K. HARMAN – DRS. ALFRED M. KASE, Msi sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT Periode 2008 -2013
4. Memerintahkan KPU Prop. NTT untuk membatalkan SK 01 tanggal 5 Mei 2008 tentang penetapan paket calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2008-2013
5. Memerintahkan kepada KPU Prop. NTT untuk menghentikan proses PILKADA NTT dan meminta KPU Pusat agar mengambil alih tugas penyelenggaraan PILKADA NTT Tahun 2008.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk segera di tindaklanjuti.
Kupang, 07-15 Mei 2008
Ferdinandus Leu
Kooordinator Umum Aksi
Senin, 19 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar