DOSA-DOSA KOMISI PEMILIHAM UMUM PROVINSI NTT
DALAM MENYELENGGARAKAN PILKADA PROVINSI NTT 2008
DOSA KPU NTT KETENTUAN PP No. 6 Tahun 2005 P E N J E L A S A N
KPU NTT Mengikutsertakan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) yang secara tiba-tiba muncul pada hasil penelitian ulang ferivikasi Tahap 2 (dua).
Pendaftaran Pasangan Calon
Pasal 41
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD selama masa pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Bahwa PKPI tidak pernah menggunakan hak politiknya pada masa pendaftaran calon dengan tidak mengusung calon pada masa pendaftaran calon (08 s/d 14 April 2008). Dengan demikian hak politik PKPI pada pilkada cagub/cawagub periode 2008-2013 gugur/tidak sah.
Bahwa sesuai Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, Pada Tahap Perbaikan Surat Pencalonan dan Syarat Calon bukan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon sehingga tidak dibenarkan adanya Partai Politik atau Gabungan Partai Politik baru yang tidak melakukan pendaftaran pada Tahap Pendaftaran Calon.
Bahwa pihak KPU Prop. NTT juga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus merupakan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon: GASPAR P. EHOK – YULILUS BOBO, karena pada Masa/Periode Pendaftaran (tanggal 8 s/d 14 April 2008) PKPI tidak pernah menggunakan hak politiknya untuk mengajukan calon baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Parpol lain, tetapi pada masa pemasukan perbaikan Surat Pencalonan dan Syarat Calon, PKPI ikut menandatangani Surat Pencalonan dengan mengusulkan pasangan calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO yang baru dilakukan pada tanggal 28 April 2008 sehingga keikutsertaan PKPI yang mendukung pasangan ini adalah tidak sah karenanya harus dibatalkan.
Mengesahkan PKB yang mengusung Paket tertentu tanpa memperhatikan fakta bahwa PKB telah menandatangani surat dukungan terhadap pasangan Calon HARKAT pada Gabungan Partai “Koalisi NTT Bangkit” PP No. 6 Tahun 2005 Psl 42 Ayat 2 huruf b:
surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon yang dicalonkan clan ditandatangaru oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung
KPU NTT Menerima DILUAR BATAS WAKTU JADWAL PENELITIAN PERSYA-RATAN Berkas Dukungan Parpol yakni SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008) yg mendukung Pasangan GAUL. Pada Tgl 03 Mei 2008 Pasal 45
(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
lampirannya atau mengajukan calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.
Pasal 46
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
Pasal 47
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Pasal 47
(4) Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling lambat 7 (tujuh) hari. Bahwa KPU provinsi telah “mengangkangi” SK KPU Provinsi NTT Nomor: 01 Tahun 2008 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Prov. NTT Tahun 2008.
Dalam SK KPU Prov. NTT Nomor 01 Tahun 2006 Huruf B. TAHAP PELAKSANAAN anggka II Romawi tentang Pendaftaran dan Penetapan Calon. Jadwal perbaikan persyaratan yakni tanggal 22 s/d 28 bulan mei 2008. Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap berkas perbaikan persyaratan yang harus sudah masuk ke KPU NTT sebagaimana jadwal tersebut.
KPU Prov. NTT justru melanggar aturan dengan menerima berkas dukungan partai bukan perbaikan berkas persyaratan sebagaimana perintah UU dan itu dilakukan KPU Provinsi NTT diluar atau telah lewat masa pemasukan perbaikan persyaratan (penerimaan Berkas Perbaikan Pasangan Calon (SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008) yg mendukung GAUL dilakukan KPU NTT pada masa penelitian berkas persyaratan tanggal 03 Mei 2008).
KPU NTT dalam melakukan Penelitian Berkas Persyaratan (Dukungan Parpol) diharuskan merlkukan verifikasi faktual dukungan partai di tingkat tingkat pusat (pimpinan parpol tingkat pusat)
KPU NTT Tidak Melakukan Verifikasi Faktual Terhadap SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008 yang mendukung Pasangan GAUL Pasal 43
1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Pasal 42.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan. Penerimaan berkas perbaikan persyaratan oleh KPU Provinsi NTT yakni (SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008) yg mendukung GAUL pada masa penelitian berkas tanggal 03 Mei 2008 TANPA MELAKUKAN VERIVIKASI FAKTUAL (klarivikasi keabsahan dukungan DPP PKB)
KPU NTT Sepihak dan penuh Manipulasi Mendiskualifikasi Pasangan HARKAT yg telah sah memenuhi 15% Dukungan kursi DPRD NTT untuk ikut dalam Pilkada NTT 2008.
Pasal 6
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
Pasal 36
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurangkurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sesuai dengan ketentuan dan aturan KPU, Masa Verifikasi dan Klarifikasi oleh KPU Prop. NTT atas berkas pencalonan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari yakni dimulai pada tanggal 15 April 2008 dan berakhir pada tanggal 21 April 2008. Bahwa KPU Prop. NTT secara terbuka telah mengumumkan pasangan calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi yang lolos verifikasi tahap pertama (tanggal 15 s/d 22 April 2008) sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT periode 2009 – 2013 karena memenuhi syarat 15% kursi di DPRD Prop. NTT.
Dari 6 (enam) Partai Politik Pendukung ini hanya PPDI dinyatakan DISKUALIFIKASI dan 5 (lima) Partai Politik lainnya termasuk PKB dinyatakan sah sebagai parpol pendukung sesuai Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3007/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 07 April 2008. Hal ini sesuai dengan Hasil Penelitian Pengajuan Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU Prop. NTT. Dalam Berita Acara Hasil Penelitian oleh pihak KPU Propinsi NTT tersebut khususnya untuk PKB disebutkan: “STATUS KEPENGURUSAN: SAH.”
DASAR: Berita Acara Klarifikasi DPP PKB tanggal 18 April 2008, disertai lampiran Surat DPP PKB Nomor: 3128/DPP-03/IV/B.1/IV/2008 tanggal 18 April 2008, perihal Penegasan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi NTT yang menyatakan bahwa DPP PKB menetapkan pasangan DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 01 April 2008.
KPU prov. NTT telah mengabaikan PP. No. 6 Tahun 2008. Pasal 42 Ayat 2 huruf b.
KPU NTT melakukan diskriminasi dalam menerima Berkas Perbaikan Persyaratan terhadap Pasangan Calon Gubernur/ Wagub 2008 AMSAL (Alfons Loemau & Frans Salesman). Dimana dengan dukungan Partai Pelopor AMSAL telah memenuhi 15% dukungan kursi di DPRD NTT Pasal 6
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
Pasal 36
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurangkurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
KPU NTT tanpa penjelasan yang rasional pada tanggal 02 Mei 2008 TIDAK MENERIMA berkas perbaikan persyaratan dari pasangan AMSAL (berupa SK DPP Pelopor) yang mendukung pasangan calon ALFONS LOEMAU dan FRANS SALESMAN.
Sebaliknya KPU Prov. NTT justru menerima berkas perbaikan persyaratan (dukungan partai) (SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008) yg mendukung GAUL pada masa penelitian berkas tanggal 03 Mei 2008.
JELAS KPU PROV. NTT TIDAK ADIL.....L...L...L !!!!
KPU NTT dal SK KPU Prov. NTT Tentang Hasil Penelitian Ulang Tahap 2 (dua) Dengan Sengaja dan Sadar Menghilangkan Partai Persatuan Daerah (PPD, 1 Kursi salah satu Parpol yg mendukung HARKAT. Dan Partai Indonesia Baru (PIB) yg mendukung Paket AMSAL Tindakan KPU Provinsi NTT menghilangkan dengan sengaja berkas partai pendukung dari pasangan calon kepala daerah. Tindakan tersebut terkategori tindakan Pidana (Melawan Hukum) Praktek KPU NTT SANGAT JELAS TELAH MERUGIKAN pasangan calon Gubernur/ Wagub AMSAL dan HARKAT.
Penjelasan lisan Oleh KPU Prov. NTT kepada KOALISI PARTAI Pendukung Pasangan AMSAL & HARKAT pada tanggal 05 Mei 2008 tentang hilangnya PPD & PIB, mengaku sebagai kesalahan teknis pengetikan semata.
KITA BERHAK LAWAN !!!!:
1. KPU PROV NTT TELAH MELANGGAR HUKUM DAN UNDANG-UNDANG
2. KPUD PROV. NTT TELAH BERLAKU TIDAK ADIL DAN DISKRIMINATIF TERHADAP PASANGAN CALON GUBERNUR/WAGUB NTT 2008
3. KPU PROV. DIDUGA SANGAT KUAT TELAH MENDAPAT SUAP DARI PASANGAN CALON TERTENTU
4. KPU PROV. NTT MELAKUKAN VOTING TERHADAP UNDANG-UNDANG & PERATURAN PEMERINTAH TTG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH.
Kami Rakyat, Berhak Menuntut !!!!
DEMI KEADILAN TEGAKAN UNDANG-UNDAN & PERATURAN
Senin, 19 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar