RAKYAT NTT MENGGUGAT !!!
PRO; GENERASI MUDA, BURUH, TANI, NELAYAN, SOPIR, PEKERJA OJEK, PAPA LELE, MAMA LELE, SISWA/I SMU, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PPL, PARTAI POLITIK, LSM, MAHASISWA/MAHASISWI, RAKYAT SELURUH TANAH AIR FLOBAMORA.
SALAM PEMBEBASAN !!!
Perjalanan perpolitikan di NTT memang menjadi hal yang paling buruk. Dimana institusi penyelenggara (KPU) NTT memiliki andil terbesar dalam melahirkan konflik horizontal. Gesek-menggesek dan gasak-menggasak adalah Produk KPU NTT. Proses politik yang tidak sehat akan melahirkan pemimpin yang korup serta menginjak-injak rakyat NTT ke depan. Yang jelas bahwa produk politik nanti yang dihasilkan adalah HANTU !!!
“Orang yang Korup tetap dicalonkan, yang tak berijazahpun dicalonkan. Yang pernah berkuasa tetapi tidak ada perubahan yang signifikan juga dicalonkan. Yang mau masuk liang kubur pun dicalonkan. Mau kemana NTT ??? (NERAKA.........SEUMUR HIDUP).
NTT yang terkenal dengan Provinsi TERKORUP Nomor 6 dan TERMISKIN Nomor 4 di Indonesia adalah bukti kegagalan Elit Politik didaerah ini dalam menjalankan AMANAT PENDERITAAN RAKYAT. Yang kaya menembus langit, yang miskin di injak ke dalam bumi. Sangat menyakitkan. Indeks Pembangunan Manusia NTT menempati urutan 3 terburuk dari semua provinsi di Indonesia, menunjukan BENCANA SDM lagi melanda NTT. Maka tidak heran Kalau KPU NTT Nekad memperkosa UU No.32 Tahun 2004 dan PP No.6 Tahun 2005.
KPU NTT BIANG KONFLIK RAKYAT
Mata KPU NTT tertuju pada dana Milyaran Rupiah. Maka meninggalkan kepentingan rakyat adalah sebuah kepentingan di akhir masa jabatan (panen raya). Maklum yang duduk di KPU NTT adalah aktor “intelektual” yang muda dibeli dengan duit. Mengail di air keruh adalah spirit hidup rekan-rekan kita di KPU NTT. Konflik Pilkada di LARANTUKA, KOTA KUPANG, SIKKA DAN PROVINSI NTT adalah BUKTI orang-orang KPU adalah juga manusia yang miskin IMAN dan MORALNYA. Dan sekarang mereka sudah bukan PELACUR POLITIK tetapi sudah jadi GERMONYA. Kalau Kita POLISI, KPU NTT sudah Kita tangkap. Masa orang yang mencederai demokrasi, GERMO, pencipta konflik kog.... di piara ?? jangan-jangan..........(Ehm....pa polisi???)
PERUBAHAN YANG KITA PERCAYA (WE CAN CHANGE BLIFE IN)
NTT tidak akan pernah berubah sampai kapanpun. Sekali lagi tidak akan pernah!!! Lha... Jelas, Coba lihat untuk melahirkan calon pemimpin Daerah ini saja, prosesnya penuh kecurangan, aturan dikangkangi. KPU NTT menjadi Begunal Laknat. Menukarkan amanat rakyat dan aturan dengan uang demi mempertebal kantong pribadi mereka. Pastikan bahwa kita semua pendukung perubahan dan pembaharuan di NTT dengan menolak proses yang ada. Perubahan hanya ada pada orang yang bersih dan yang kita percaya.
BACA DAN LAWAN !!!
KETIKA HATIMU BERGETAR MARAH MELIHAT DAN MEMBACA Maka KITA adalah KAWAN. Dan ingat, hanya ada satu kata LAWAN !!! Ketika kita tidak lawan, maka kita lebih tidak adil dari apa yang dibuat oleh KPU NTT. Masa depan NTT ada ditangan para pembaca yang budiman. Oleh karena itu sekali lagi BACA dan LAWAN !!!
Kami Rakyat NTT!!!
MAHASISWA & GENERASI MUDA NTT
BANGKITLAH & BERGERAKLAH !!!
Salam PRO DEMOKRASI !!!
SEJARAH GERAKAN KAUM MUDA INDONESIA
1908
Perjalanan sejarah gerakan kaum muda Indonesia ditandai dengan berdirinya BUDI UTOMO pada tanggal 20 Mei 1908. Perkumpulan kaum muda intelektual untuk membebaskan masyarakat Indonesia dari Kebodohan serta perbudakan akibat penjajahan kolonial Belanda. Sebuah panggilan Nurani Anak Bangsa yang merindukan Kemerdekaan sebagai sebuah jembatan emas.
1928
Tanggal 28 Oktober 1928 adalah momentum strategis dimana Para pemuda Indonesia mengikrarkan diri lewat sumpah saktinya yakni “SUMPAH PEMUDA”. Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia, Bertanah Air yang satu yakni Tanah Air Indonesia, dan Berbahasa yang Satu yakni Bahasa Indonesia.
1998
Mahasiswa dan semua elemen muda bahu-membahu menggulingkan Regim Kediktatoran “SOEHARTO” dan Kroni-kroninya. Dimana dalam perjalanan kepemimpinannya menindas dan menginjak-injak rakyat. Maka timbulah pergerakan yang menelan korban jiwa dari beberapa Mahasiswa Indonesia. Tragedi kemanusiaan demi sebuah perubahan. Dan kesejahteraan/Kedaulatan Rakyat menjadi hukum yang tertinggi (Salus Populi est Suprema Lex).
2008
Tanggal 20 Mei 2008 adalah Tahun yang menjadi Puncak Keemasan Bagi Generasi Muda NTT dimana kita mengenang SEABAD KESADARAN GENERASI (1908-2008). Menjadi pertanyaan dimanakah MAHASISWA dan GENERASI MUDA NTT ??? Apakah proses politik yang buruk, tidak berkualitas dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat NTT ??? Institusi KPU NTT menjadi BIANG KERUSAKAN TATANAN DEMOKRASI di Negeri ini yang akan melahirkan KONFLIK HORIZONTAL telah mengorbankan GENERASI NTT. Dan KITA YANG NAMANYA MAHASISWA DAN PEMUDA NTT apakah harus MENGAMINI ??? Kalau kita diam dan mengamini, jangan pernah salahkan siapa ketika salah satu tujuan pembangunan yakni terciptanya KEADILAN ANTAR GENERASI (Equlity Generation) tidak pernah akan terwujud. DOSA PEMBIARAN adalah DOSA GENERASI. Kalau Kita tidak mengambil Bagian dalam KEPEMIMPINAN POLITIK NTT TH. 2008 bearti Kita harus antri ke 2028 ??? Malangnya Nasib GENERASI. Generasi Muda NTT Hanya menjadi “KARGO” dan menambah pembengkakan angka kemiskinan pada Badan Pusat Statistik NTT atau Sebagai aktifis mahasiswa kita sibuk mengejar IP tanpa peduli dengan persoalan RAKYAT NTT ??? Kita generasi muda NTT tidak hanya mengatakan NTT itu Kotor, tetapi harus terlibat aktif dalam membersihkan NTT yang miskin akibat Korupsi. INGAT......!!! SEBAB MUNDUR ADALAH PENGKHIANATAN !!!
BARAK OBAMA tokoh muda dunia yang maju dalam pentas pemilihan PRESIDEN AMERIKA adalah representasi generasi muda. Yang terus menggugah kesadaran generasi bahwa dalam dunia kepemimpinan politik bukan PENGELAMAN, Tetapi Kita Butuh Pemimpin yang punya NYALI / KEBERANIAN dalam Membawa Perubahan yang kita Percaya. (WE CAN CHANGE BLIFE IN).
Dan Konteks NTT Tahun 2008, -BENNY K. HARMAN- adalah sosok Barak Obama. Kita tidak mungkin menitipkan Agenda Perubahan pada Koruptor, atau orang yang tak berijazah. Tetapi Propinsi Terkorup Nomor 6 dan Termiskin Nomor 4 Butuh PEMIMPIN BARU yang Muda, Visioner, Enerjik, Bersih, Berkarakter, dan Berkompeten agar bisa mengeluarkan Rakyat NTT dari LINGKARAN SETAN KORUPSI DAN KEMISKINAN YANG ADA !!! MARI BUNG, REBUT KEMBALI !!! Membangun NTT yang HARMONIS, DEMOKRATIS DAN SEJAHTERA.
BACA & LAWAN !!!
YANG MUDA YANG BERUBAH !!!!
Ttd:
Kami Kaum Muda Flobamora
NTT BUTUH PERUBAHAN
& PEMBAHARUAN !!!
Kondisi rakyat NTT yang kian terpuruk dalam sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur mengajak semua kita untuk berpikir keras tentang siapa yang layak dan pantas menjadi pemimpin di propinsi yang tandus, kering, kritis, korupsi dan miskin. Ketika kita salah melegitimasi pemimpin maka bersiap-siaplah menuju kesengsaraan dan penderitaan yang tak pernah ada akhirnya. Kita butuh PERUBAHAN dan PEMBAHARUAN disegala bidang. Perubahan tidak datang dari luar diri pemimpin, tetapi dari dalam diri pemimpin. Hakekat perubahan dari dalam ke luar (Inside-out)
RAKYAT NTT BUTUH GUBERNUR,
TETAPI LEBIH BUTUH PEMIMPIN !!!
Artinya bahwa, yang dibutuhkan oleh rakyat NTT, bukan seorang gubernur yang penuh dengan atribut di badannya. Tetapi butuh pemimpin yang setiap saat dekat dengan rakyat, mendengar keluhan rakyat, menggali dan menemukan persoalan dasar rakyat NTT. Bukan menghabiskan anggaran untuk kesehatan pribadinya demi melanggengkan kursi kekuasaannya. NTT butuh pemimpin, Pemimpin itu “aksinya” atau Tindakannya tetapi bukan Jabatannya. Pemimpin yang bisa memimpin langsung rakyat NTT untuk berperang melawan Korupsi dan Kemiskinan. Sehingga Rakyat NTT yang dipimpinya bisa MENCAPAI KESEJAHTERAAN. Karena KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH HUKUM TERTINGGI (Salus Populi est Suprema Lex).
YANG MUDA YANG BERSIH, YANG MUDA YANG ENERJIK,
YANG MUDA YANG BERUBAH !!!
( - DR. BENNY K. HARMAN, SH- )
Perubahan selalu diidentik dengan generasi muda. Karena yang muda belum terkontaminasi dengan gaya korupsi di NTT. Kultur budaya korupsi yang sudah kronis, menggerogoti Para Pengambil Kebijakan telah menempatkan Rakyat NTT pada kondisi yang sangat Memprihatinkan. NTT Butuh pemimpin yang masih Muda, Bersih, Enerjik, Visioner, Integritas, Berkarakter dan Berkompeten. Sehingga dapat melayani dan Mengabdi kepada masyarakat NTT di 20 kabupaten/kota.
Yang tua yang pengelaman tetapi penuh dengan nostalgia. Bagi pemimpin NTT, kita tidak sedang bernostalgia. Tetapi kita perlu berjuang dan bekerja keras untuk perubahan dan pembaharuan NTT. Sangat tidak mungkin kita berharap pada orang yang pada usia menikmati hidup, dipaksa untuk bekerja keras. Kita harus bisa memutuskan, antara demi diri sendiri dengan bekerja untuk rakyat NTT. YANG MUDA, YANG ENERJIK, YANG MUDA YANG BERSIH, YANG MUDA YANG TIDAK TERKONTAMINASI DAN YANG MUDA YANG BERUBAH !!! Masa depan NTT ada dalam tangan generasi muda NTT. Generasi muda bersatulah, Bangkitlah dan Bergeraklah menuju PERUBAHAN.
“Ketika hatimu bergetar marah melihat sebuah ketidak adilan, maka hanya ada satu kata; LAWAN !!! Sebab, ketika kita tidak lawan maka kita lebih tidak adil dari pada ketidakadilan itu sendiri”!!!.
Rakyat NTT, Generasi Muda & Mahasiswa Bersatu
tak mungkin di kalahkan !!!
Ttd:
Kami Rakyat & Kaum Muda Flobamora
Senin, 19 Mei 2008
Manifesto Politik Rakyat NTT 2008
1. KPU PUSAT, Selamatkan RAKYAT dan DAERAH NTT dari para PEMBUNUH DEMOKRASI. Pembunuh DEMOKRASI di NTT adalah Institusi KPU NTT !!!
2. KPU PUSAT, Selamatkan NTT dari DISINTEGRASI BANGSA. KPU NTT Biang Konflik Horisontal di KABUPATEN SIKKA, KODYA KUPANG DAN PROVINSI NTT.
3. KPU PUSAT selamatkan generasi NTT dari belenggu Kemiskinan yang disebabkan oleh KORUPSI !!! NTT Propinsi Termiskin Nomor Empat (4) dan Propinsi Terkorup Nomor (6) NTT tidak akan pernah berubah dengan sebuah PROSES POLITIK yang penuh dengan Kecurangan dan Tipu Muslihat.
4. Masa Depan Generasi NTT Hancur di obok-obok oleh KPU NTT dan KPU NTT juga memiliki andil dalam membunuh Masa Depan GENERASI MUDA NTT. (Lost Generation).
5. KPU NTT adalah kumpulan orang-orang calo politik. Ada indikasi kuat anggota KPU NTT Menjadi Tim Sukses dari paket tertentu.
6. KPU PUSAT, Pecat KPU NTT !!! Minta KPK untuk Tangkap Semua Anggota KPU NTT. Kembali ke Ferifikasi TAHAP I !!! Demi Perubahan, Pembaharuan, dan demi RAKYAT NTT, KPU Pusat harus ambil alih PILKADA NTT.
7. KPU NTT, telah Mengangkangi UU No. 32 Tahun 2004 dan NEKAD Memperkosa PP Nomor 6 Tahun 2005. Jangankan Undang-undang dan PP, Rakyat dan Daerah mereka Bunuh.
8. KPU PUSAT, jadikan NTT sebagai PROPINSI YANG AMAN, DAMAI, ADIL DAN DEMOKRATIS. Dan JADIKAN NTT sebagai PROPINSI MODEL yang bersih dari KKN !!!
FORUM KEBANGKITAN GENERASI MUDA NTT
(FORKIT GEMA-NTT)
Sekretariat : Jl. Tim-Tim Km. 09. Oesapa-Kupang-NTT
PERNYATAAN SIKAP
Sejarah telah menoreh bahwa generasi muda adalah agen perubahan. Oleh karena itu, sebagai generasi muda NTT yang tidak pernah lupa akan sejarah dalam rangka menyongsong Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2008 kami diperhadapkan oleh sebuah persoalan/Agenda kerakyatan, yang juga menjadi persoalan BANGSA yakni PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Pilkada) NTT. Yang mana hal dimaksud mengacu atau merujuk dari UU No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 2005 sebagai landasan Yuridis Formal.
Tetapi secara de Jure proses pilkada NTT menunjukan ada begitu banyak kecurangan dalam bentuk pelanggaran yang dibuat oleh Institusi Penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum) NTT terhadap apa yang diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2004 dan PP Nomor. 6 Tahun 2005 sehingga telah melahirkan gelombang protes sebagai wujud dari sikap kritis masyarakat NTT yang sangat mengedepankan KEBENARAN DARI PROSES. Karena sebuah proses yang benar dan berkualitas, maka out put pasti berkualitas.
Oleh karena itu sebagai Generasi Muda NTT yang tergabung dalam Forum Kebangkitan Generasi Muda NTT (FORKIT-GEMA NTT) membeberkan data kecurangan/pelanggaran yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum NTT. Dan hal ini adalah merupakan perbuatan melawan Hukum.
Kronologis Masalah
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 memerintahkan bahwa dalam pasal 42 bahwa yang berhak mendaftarkan Paket Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki alokasi kursi 15% dari jumlah kursi DPRD. Tetapi yang terjadi di NTT tidak demikian, KPU NTT secara sadar, tau dan mau menerima paket calon yang tidak memenuhi kuota yang diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2004 dan PP Nomor. 6 Tahun 2005. Hal dimaksud adalah perbuatan melawan hukum.
2. Hasil verifikasi tahap 1 (satu) menetapkan bahwa paket calon gubernur dan wakil gubernur adalah Tulus, Fren dan Harkat. Dan tahap kedua adalah melengkapi administrasi. Tetapi fatalnya adalah Paket yang lolos pada tahap satu dinyatakan gugur, sedangkan paket yang gugur di tahap satu diakomodir dan diloloskan oleh KPU NTT pada Tahap II. Sesungguhnya hal ini adalah sebuah proses politik yang sangat janggal dan tidak pernah terjadi di negeri ini.
3. Dalam Hasil Ferivikasi Tahap II, KPU NTT Menghilangkan Partai Persatuan Daerah (PPD) dari salah satu Koalisi Partai Pengusung Cagub dan Cawagub NTT Periode 2008-2013. Sebuah langkah Beranai untuk saling meniadakan dan membunuh Demokrasi oleh KPU NTT.
4. Ada indikasi kuat, ada paket yang tidak memiliki Ijazah, tetapi diloloskan oleh KPU NTT dan ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT Periode 2008-2013.
5. Dalam perintah Undang-undang bahwa setiap tahapan PILKADA harus di laporkan kepada DPRD tetapi yang terjadi KPU NTT Menerapkan Manajemen tertutup, tidak transparansi pada publik.
6. dari semua anggota KPU NTT ada salah satu Anggota KPU NTT yang tidak pernah hadir dalam setiap tingkatan proses. Hal ini menurut yang bersangkutan PROSES PILKADA NTT sangat tidak Demokratis, dan Sebagian Besar Anggota KPU NTT terlibat dalam berbagai TIM SUKSES. Dan proses penetapan PAKET CALON adalah ILEGAL.
Merujuk dari data-data di atas, maka sebagai GENERASI MUDA NTT kami perlu mengambil sikap dalam bentuk pernyataan sikap. Hal ini sangat penting, mengingat Masa Depan NTT telah diobrak-abrik oleh KPU NTT. Dan menjadi Tumbalnya adalah GENERASI MUDA DAN RAKYAT NTT mendapat pendidikan politik yang sangat buruk dan tidak bertanggungjawab yang dilakukan oleh KPU NTT. Maka dipandang penting untuk menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak KPU NTT agar segera menghentikan semua aktifitas/proses PILKADA yang berkonsekuensi langsung pada ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH NTT.
2. Mendesak KPU NTT agar Menganulir hasil penetapan Tahap II, dan Kembali kepada hasil Ferifikasi Tahap I, demi menyelamatkan RAKYAT dan DAERAH NTT dan dalam rangka menegakan SUPREMASI HUKUM.
3. Mendesak PANWAS PILKADA NTT agar bekerja lebih Profesional, sehingga tidak hanya menjadi “TUKANG STEMPEL”nya KPU NTT.
4. Mendesak DPRD NTT sebagai Lembaga Representasi Rakyat NTT untuk memanggil Paksa Anggota KPU NTT agar mengklarifikasi semua tahapan proses PILKADA NTT. Dan apabila terbukti KPU Mengangkangi UU No.32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 untuk segera menindaklanjut dengan Laporan atau Rekomendasi ke KPU PUSAT secara Hierarki.
5. Mendesak KPUD yang menyelenggarakan proses di PILKADA NTT pada Daerah Kabupaten/Kota untuk menghentikan semua Kegiatan PILKADA Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Rakyat jangan dikorbankan dari sebuah proses politik yang penuh dengan kecurangan.
6. Mendesak KPU PUSAT untuk Mencopot semua Anggota KPU NTT dan Mengambilalih Proses PILKADA NTT untuk mengindari Konflik Horizontal dan Disintegrasi Bangsa.
7. Menghimbau kepada seluruh WARGA MASYARAKAT NTT, agar menolak semua proses PILKADA yang diselenggarakan oleh KPU NTT, sebelum ada kejelasan dari KPU PUSAT. Dan apabila dipaksakan, maka MASYARAKAT NTT lebih baik GOLPUT ketimbang mengamini atau melegitimasi sebuah PROSES POLITIK yang kotor dan tidak bertanggungjawab.
Kupang, 10 Mei 2008
JHON
MENGAPA HARUS BENNY K.HARMAN MENJADI GUBERNUR NTT 2008-2013
KARENA NTT BUTUH PERUBAHAN DAN PEMBAHARUAN
1. NTT adalah Propinsi Terkorup No.6 (Enam) dan Termiskin Nomor 4 (Empat) di Indonesia. Sebuah Preseden Buruk bagi Masyarakat NTT, sebagai akibat dari SALAH KELOLAH DAN SALAH URUS Dalam Pembangunan Daerah. Sebagai konsekuensi logis dari permasalahan yang ada, memiliki hubungan KASUSALITAS (sebab-akibat). Jadi NTT Miskin Karena Korupsi. Maka kita membutuhkan PEMIMPIN yang Bersih agar bisa membangun, melayani dan memberdayakan masyarakat serta memimpin langsung dalam Pemberantasan KKN dan Pengentasan Kemiskinan. Menyapu Rumah yang Kotor, Butuh Sapu yang Bersih.
2. Kebijakan Pembangunan yang didominasi oleh Pemerintah, telah melahirkan Ketergantungan yang tinggi Masyarakat terhadap Pemerintah. Masyarakat yang Bermental manja dalam sebuah daerah, maka dibutuhkan seorang PEMIMPIN YANG KUAT IMANNYA,MORALNYA. Kapasitas dan Integritas Pemimpin (Strong Leader). Agar bisa memimpin masyarakat lewat PEMBERDAYAAN. Pemberdayaan Masyarakat menjadi Model Pembangunan Alternatif. Dimana Pemberdayaan lahir akibat dari pergeseran paradigma (Shift Paradigm) pembangunan dari pemerintah ke rakyat. (10 Mandat Rakyat; Pemberdayaan Petani dan Nelayan menjadi Mandat Pertama).
3. Penduduk NTT kurang lebih 85 % adalah Petani dan Nelayan. Maka sudah saatnya Pembangunan Berpusat Pada Masyarakat (people centered development). Petani dan Nelayan adalah subjek dan bukan objek dari pembangunan. Dan dalam upaya penanggulangan kemiskinan di dorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Pemerintah tidak lagi menjadi aktor tunggal dalam perencanaan pembangunan. Artinya Partisipasi Masyarakat Miskin pada semua tahapan atau proses pembangunan. (perencanaan, pelaksanaan, evaluasi & monitoring, serta pelestariannya).
4. NTT adalah Provinsi Kepulauan yang terdiri dari 20 Kabupaten. Maka dibutuhkan Pemimpin yang masih MUDA, ENERJIK agar bisa melayani masyarakatnya. Sehingga Anggaran pembangunan tidak untuk membiayai kesehatan seorang pemimpin. Tetapi pemimpin harus melindungi rakyatnya, sebagaimana menjadi amanat konstitusi (Pembukaan UUD 1945; Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah serta memajukan kesejahteraan umum).
NTT menempati urutan ke 3 (tiga) dari terakhir dari semua provinsi di Indonesia dalam konteks Sumber Daya Manusia. Indeks Pembangunan Manusia yang sangat parah (kronis) mengisyaratkan kepada kita bahwa BENCANA SDM di depan Mata. Kemajuan sebuah bangsa sangat tergantung dari kualitas SDM, Ethos Kerja dan Disiplin. SDM menjadi hal yang sangat strategis dalam membangun Daya Saing Masyarakat dan Daerah NTT. Oleh karena itu, SDM menjadi skala perioritas pertama dan Kesehatan menjadi skala perioritas kedua. ( 10 Mandat Rakyat; Mandat ke........................)
1. KPU PUSAT, Selamatkan RAKYAT dan DAERAH NTT dari para PEMBUNUH DEMOKRASI. Pembunuh DEMOKRASI di NTT adalah Institusi KPU NTT !!!
2. KPU PUSAT, Selamatkan NTT dari DISINTEGRASI BANGSA. KPU NTT Biang Konflik Horisontal di KABUPATEN SIKKA, KODYA KUPANG DAN PROVINSI NTT.
3. KPU PUSAT selamatkan generasi NTT dari belenggu Kemiskinan yang disebabkan oleh KORUPSI !!! NTT Propinsi Termiskin Nomor Empat (4) dan Propinsi Terkorup Nomor (6) NTT tidak akan pernah berubah dengan sebuah PROSES POLITIK yang penuh dengan Kecurangan dan Tipu Muslihat.
4. Masa Depan Generasi NTT Hancur di obok-obok oleh KPU NTT dan KPU NTT juga memiliki andil dalam membunuh Masa Depan GENERASI MUDA NTT. (Lost Generation).
5. KPU NTT adalah kumpulan orang-orang calo politik. Ada indikasi kuat anggota KPU NTT Menjadi Tim Sukses dari paket tertentu.
6. KPU PUSAT, Pecat KPU NTT !!! Minta KPK untuk Tangkap Semua Anggota KPU NTT. Kembali ke Ferifikasi TAHAP I !!! Demi Perubahan, Pembaharuan, dan demi RAKYAT NTT, KPU Pusat harus ambil alih PILKADA NTT.
7. KPU NTT, telah Mengangkangi UU No. 32 Tahun 2004 dan NEKAD Memperkosa PP Nomor 6 Tahun 2005. Jangankan Undang-undang dan PP, Rakyat dan Daerah mereka Bunuh.
8. KPU PUSAT, jadikan NTT sebagai PROPINSI YANG AMAN, DAMAI, ADIL DAN DEMOKRATIS. Dan JADIKAN NTT sebagai PROPINSI MODEL yang bersih dari KKN !!!
FORUM KEBANGKITAN GENERASI MUDA NTT
(FORKIT GEMA-NTT)
Sekretariat : Jl. Tim-Tim Km. 09. Oesapa-Kupang-NTT
PERNYATAAN SIKAP
Sejarah telah menoreh bahwa generasi muda adalah agen perubahan. Oleh karena itu, sebagai generasi muda NTT yang tidak pernah lupa akan sejarah dalam rangka menyongsong Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2008 kami diperhadapkan oleh sebuah persoalan/Agenda kerakyatan, yang juga menjadi persoalan BANGSA yakni PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Pilkada) NTT. Yang mana hal dimaksud mengacu atau merujuk dari UU No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 2005 sebagai landasan Yuridis Formal.
Tetapi secara de Jure proses pilkada NTT menunjukan ada begitu banyak kecurangan dalam bentuk pelanggaran yang dibuat oleh Institusi Penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum) NTT terhadap apa yang diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2004 dan PP Nomor. 6 Tahun 2005 sehingga telah melahirkan gelombang protes sebagai wujud dari sikap kritis masyarakat NTT yang sangat mengedepankan KEBENARAN DARI PROSES. Karena sebuah proses yang benar dan berkualitas, maka out put pasti berkualitas.
Oleh karena itu sebagai Generasi Muda NTT yang tergabung dalam Forum Kebangkitan Generasi Muda NTT (FORKIT-GEMA NTT) membeberkan data kecurangan/pelanggaran yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum NTT. Dan hal ini adalah merupakan perbuatan melawan Hukum.
Kronologis Masalah
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 memerintahkan bahwa dalam pasal 42 bahwa yang berhak mendaftarkan Paket Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki alokasi kursi 15% dari jumlah kursi DPRD. Tetapi yang terjadi di NTT tidak demikian, KPU NTT secara sadar, tau dan mau menerima paket calon yang tidak memenuhi kuota yang diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2004 dan PP Nomor. 6 Tahun 2005. Hal dimaksud adalah perbuatan melawan hukum.
2. Hasil verifikasi tahap 1 (satu) menetapkan bahwa paket calon gubernur dan wakil gubernur adalah Tulus, Fren dan Harkat. Dan tahap kedua adalah melengkapi administrasi. Tetapi fatalnya adalah Paket yang lolos pada tahap satu dinyatakan gugur, sedangkan paket yang gugur di tahap satu diakomodir dan diloloskan oleh KPU NTT pada Tahap II. Sesungguhnya hal ini adalah sebuah proses politik yang sangat janggal dan tidak pernah terjadi di negeri ini.
3. Dalam Hasil Ferivikasi Tahap II, KPU NTT Menghilangkan Partai Persatuan Daerah (PPD) dari salah satu Koalisi Partai Pengusung Cagub dan Cawagub NTT Periode 2008-2013. Sebuah langkah Beranai untuk saling meniadakan dan membunuh Demokrasi oleh KPU NTT.
4. Ada indikasi kuat, ada paket yang tidak memiliki Ijazah, tetapi diloloskan oleh KPU NTT dan ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT Periode 2008-2013.
5. Dalam perintah Undang-undang bahwa setiap tahapan PILKADA harus di laporkan kepada DPRD tetapi yang terjadi KPU NTT Menerapkan Manajemen tertutup, tidak transparansi pada publik.
6. dari semua anggota KPU NTT ada salah satu Anggota KPU NTT yang tidak pernah hadir dalam setiap tingkatan proses. Hal ini menurut yang bersangkutan PROSES PILKADA NTT sangat tidak Demokratis, dan Sebagian Besar Anggota KPU NTT terlibat dalam berbagai TIM SUKSES. Dan proses penetapan PAKET CALON adalah ILEGAL.
Merujuk dari data-data di atas, maka sebagai GENERASI MUDA NTT kami perlu mengambil sikap dalam bentuk pernyataan sikap. Hal ini sangat penting, mengingat Masa Depan NTT telah diobrak-abrik oleh KPU NTT. Dan menjadi Tumbalnya adalah GENERASI MUDA DAN RAKYAT NTT mendapat pendidikan politik yang sangat buruk dan tidak bertanggungjawab yang dilakukan oleh KPU NTT. Maka dipandang penting untuk menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak KPU NTT agar segera menghentikan semua aktifitas/proses PILKADA yang berkonsekuensi langsung pada ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH NTT.
2. Mendesak KPU NTT agar Menganulir hasil penetapan Tahap II, dan Kembali kepada hasil Ferifikasi Tahap I, demi menyelamatkan RAKYAT dan DAERAH NTT dan dalam rangka menegakan SUPREMASI HUKUM.
3. Mendesak PANWAS PILKADA NTT agar bekerja lebih Profesional, sehingga tidak hanya menjadi “TUKANG STEMPEL”nya KPU NTT.
4. Mendesak DPRD NTT sebagai Lembaga Representasi Rakyat NTT untuk memanggil Paksa Anggota KPU NTT agar mengklarifikasi semua tahapan proses PILKADA NTT. Dan apabila terbukti KPU Mengangkangi UU No.32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 untuk segera menindaklanjut dengan Laporan atau Rekomendasi ke KPU PUSAT secara Hierarki.
5. Mendesak KPUD yang menyelenggarakan proses di PILKADA NTT pada Daerah Kabupaten/Kota untuk menghentikan semua Kegiatan PILKADA Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Rakyat jangan dikorbankan dari sebuah proses politik yang penuh dengan kecurangan.
6. Mendesak KPU PUSAT untuk Mencopot semua Anggota KPU NTT dan Mengambilalih Proses PILKADA NTT untuk mengindari Konflik Horizontal dan Disintegrasi Bangsa.
7. Menghimbau kepada seluruh WARGA MASYARAKAT NTT, agar menolak semua proses PILKADA yang diselenggarakan oleh KPU NTT, sebelum ada kejelasan dari KPU PUSAT. Dan apabila dipaksakan, maka MASYARAKAT NTT lebih baik GOLPUT ketimbang mengamini atau melegitimasi sebuah PROSES POLITIK yang kotor dan tidak bertanggungjawab.
Kupang, 10 Mei 2008
JHON
MENGAPA HARUS BENNY K.HARMAN MENJADI GUBERNUR NTT 2008-2013
KARENA NTT BUTUH PERUBAHAN DAN PEMBAHARUAN
1. NTT adalah Propinsi Terkorup No.6 (Enam) dan Termiskin Nomor 4 (Empat) di Indonesia. Sebuah Preseden Buruk bagi Masyarakat NTT, sebagai akibat dari SALAH KELOLAH DAN SALAH URUS Dalam Pembangunan Daerah. Sebagai konsekuensi logis dari permasalahan yang ada, memiliki hubungan KASUSALITAS (sebab-akibat). Jadi NTT Miskin Karena Korupsi. Maka kita membutuhkan PEMIMPIN yang Bersih agar bisa membangun, melayani dan memberdayakan masyarakat serta memimpin langsung dalam Pemberantasan KKN dan Pengentasan Kemiskinan. Menyapu Rumah yang Kotor, Butuh Sapu yang Bersih.
2. Kebijakan Pembangunan yang didominasi oleh Pemerintah, telah melahirkan Ketergantungan yang tinggi Masyarakat terhadap Pemerintah. Masyarakat yang Bermental manja dalam sebuah daerah, maka dibutuhkan seorang PEMIMPIN YANG KUAT IMANNYA,MORALNYA. Kapasitas dan Integritas Pemimpin (Strong Leader). Agar bisa memimpin masyarakat lewat PEMBERDAYAAN. Pemberdayaan Masyarakat menjadi Model Pembangunan Alternatif. Dimana Pemberdayaan lahir akibat dari pergeseran paradigma (Shift Paradigm) pembangunan dari pemerintah ke rakyat. (10 Mandat Rakyat; Pemberdayaan Petani dan Nelayan menjadi Mandat Pertama).
3. Penduduk NTT kurang lebih 85 % adalah Petani dan Nelayan. Maka sudah saatnya Pembangunan Berpusat Pada Masyarakat (people centered development). Petani dan Nelayan adalah subjek dan bukan objek dari pembangunan. Dan dalam upaya penanggulangan kemiskinan di dorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Pemerintah tidak lagi menjadi aktor tunggal dalam perencanaan pembangunan. Artinya Partisipasi Masyarakat Miskin pada semua tahapan atau proses pembangunan. (perencanaan, pelaksanaan, evaluasi & monitoring, serta pelestariannya).
4. NTT adalah Provinsi Kepulauan yang terdiri dari 20 Kabupaten. Maka dibutuhkan Pemimpin yang masih MUDA, ENERJIK agar bisa melayani masyarakatnya. Sehingga Anggaran pembangunan tidak untuk membiayai kesehatan seorang pemimpin. Tetapi pemimpin harus melindungi rakyatnya, sebagaimana menjadi amanat konstitusi (Pembukaan UUD 1945; Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah serta memajukan kesejahteraan umum).
NTT menempati urutan ke 3 (tiga) dari terakhir dari semua provinsi di Indonesia dalam konteks Sumber Daya Manusia. Indeks Pembangunan Manusia yang sangat parah (kronis) mengisyaratkan kepada kita bahwa BENCANA SDM di depan Mata. Kemajuan sebuah bangsa sangat tergantung dari kualitas SDM, Ethos Kerja dan Disiplin. SDM menjadi hal yang sangat strategis dalam membangun Daya Saing Masyarakat dan Daerah NTT. Oleh karena itu, SDM menjadi skala perioritas pertama dan Kesehatan menjadi skala perioritas kedua. ( 10 Mandat Rakyat; Mandat ke........................)
FORUM GERAK RAKYAT
ANTI POLITIK BUSUK
Jl. WJ. Lalamentik No. 108 Kupang- NTT-Telpon 0380.828108
KPU NTT Kangkangi
Peraturan Perundangan !!!
KEMBALIKAN PROSES PILKADA NTT
KE HASIL VERIFIKASI TAHAP I
Bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prov.NTT Periode 2008 – 2013 atas nama DR. BENNY KABUR HARMAN,SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASE,Msi yang terkenal dengan sebutan HARKAT telah didukung oleh 6 (enam)Partai Politik untuk maju dalam pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Periode 2008 – 2013. Ke enam partai yakni PPDI, Partai Demokrat, PPP, PPD, PPDK, PKB tersebut kemudian membentuk Gabungan Partai Politik dalam rangka pencalonan Paket Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT periode 2008 – 2013 yang dikenal dengan nama NTT BANGKIT, sebagaimana yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama tertanggal 10 April 2008. Bahwa; Gabungan Partai Politik (NTT BANGKIT) tidak akan menarik pencalonan atas Pasangan Calon yang telah diajukan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama terhadap Pasangan Calon sebagaimana telah dimaksud dalam Surat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ke enam Partai Politik ini telah melakukan Pendaftaran Pasangan Calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi selaku Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT Periode 2008 – 2013 ke Komisi Pemilihan Umum Prop. NTT dalam Massa Pendaftaran Calon sesuai Ketentuan KPU Prop. NTT (tanggal 03 April s/d 14 April 2008) tepatnya pada Hari Senin tanggal 14 April 2008 Pkl. 14.00 wst.
Sesuai dengan ketentuan dan aturan KPU, Masa Verifikasi dan Klarifikasi oleh KPU Prop. NTT atas berkas pencalonan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari yakni dimulai pada tanggal 15 April 2008 dan berakhir pada tanggal 21 April 2008. Bahwa KPU Prop. NTT secara terbuka telah mengumumkan pasangan calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi yang lolos verifikasi tahap pertama (tanggal 15 s/d 22 April 2008) sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT periode 2009 – 2013 karena memenuhi syarat 15% kursi di DPRD Prop. NTT.
Dari 6 (enam) Partai Politik Pendukung ini hanya PPDI dinyatakan DISKUALIFIKASI dan 5 (lima) Partai Politik lainnya termasuk PKB dinyatakan sah sebagai parpol pendukung sesuai Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3007/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 07 April 2008. Hal ini sesuai dengan Hasil Penelitian Pengajuan Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU Prop. NTT. Dalam Berita Acara Hasil Penelitian oleh pihak KPU Propinsi NTT tersebut khususnya untuk PKB disebutkan: “STATUS KEPENGURUSAN: SAH.”
DASAR: Berita Acara Klarifikasi DPP PKB tanggal 18 April 2008, disertai lampiran Surat DPP PKB Nomor: 3128/DPP-03/IV/B.1/IV/2008 tanggal 18 April 2008, perihal Penegasan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi NTT yang menyatakan bahwa DPP PKB menetapkan pasangan DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 01 April 2008.
Maka berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Prop. NTT tersebut maka secara hukum Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT periode 2008 – 2013 atas nama DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi adalah SAH karena telah memenuhi 15% kursi di DPRD.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Prop. NTT maka setiap pasangan calon diberikan waktu/kesempatan untuk melengkapi/memperbaiki berkas pencalonan yang belum lengkap seperti: perbaikan penulisan nama calon, perbaikan penulisan nama Partai Politik, LKPN, kepemilikan dokumen data diri seperti KTP, Ijazah dan sebagainya tetapi tidak ada kaitan lagi dengan Partai Politik Pendukung bagi setiap Pasangan Calon yang telah mendaftarkan diri di KPUD Prop. NTT yang telah ditutup secara resmi pada tanggal 14 April 2008 pkl. 16.00 sesuai jadwal dari KPU Prop. NTT. Demikian juga dengan mengutip pernyataan Ketua KPU Prop. NTT (Ir. Robinson Ratukore) dalam hasil wawancara dengan Harian Kompas tanggal 23 April 2008 mengatakan bahwa: “meski tiga calon terpenuhi dari segi dukungan kursi DPRD, tetapi secara keseluruhan berkas delapan calon pasangan calon dikembalikan ke Partai Politik untuk dilengkapi sejumlah syarat administrasinya. Misalnya, soal penulisan nama calon, tempat dan tanggal lahir, kepemilikan dokumen data diri seperti KTP, ijazah dan seterusnya.” (copy klipping terlampir).
Dengan demikian maka Hasil Penelitian Tahap Pertama dinyatakan Final dan Sah dan Pasangan Calon Benny K. Harman – Alfred M. Kasse, sudah memenuhi persyaratan 15% kursi di DPRD. Dan selanjutnya melengkapi dan memperbaiki syarat calon yang diisyaratkan oleh KPU Prop. NTT.
Dalam perjalanan entah benar ataupun tidak DPP PKB mengalihkan dukungan PKB dari Pasangan Calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH – DRS. ALFRED MELIANUS KASE, Msi ke Pasangan Calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO sesuai surat keputusan DPP PKB No. 3157/DPP-02/IV/A.1/IV?2008 tanggal 28 April 2008, dimana SK PKB ini baru dimasukan ke KPU Prop. NTT pada tanggal 03 Mei 2008, padahal batas waktu pemasukan dokumen perbaikan surat pencalonan dan syarat calon telah berakhir pada tanggal 28 April 2008, dan ini jelas merupakan suatu pelanggaran hukum/aturan.
Pada masa verifikasi dari tanggal 29 April sampai dengan tanggal 04 Mei 2008, KPU Prop. NTT telah melakukan klarifikasi kepada DPP PKB untuk mendapat kepastian mengenai paket mana yang sebetulnya didukung oleh PKB, dan dari hasil klarifikasi oleh Abdurahman Wahid tertanggal 29 April 2008 (copy surat terlampir) ditujukan kepada KPU Prop. NTT yang diantar oleh Wakil Sekjen (Drs. Alex Plate) menegaskan bahwa DPP PKB tetap mendukung paket BENNY KABUR HARMAN – ALFRED M. KASE sesuai Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3077/DPP-02/IVA.1/IV/2008 Tanggal 07 April 2008, sehingga meskipun muncul SK DPW PKB NTT tanggal 28 April 2008 yang mencabut dukungan terhadap pasangan BENNY KABUR HARMAN – ALFRED M. KASE, maka SK DPW inipun tidak sah karena tidak melilgitimasi SK yang lebih tinggi yakni SK DPP PKB Nomor: 3077/DPP-02/IVA.1/IV/2008 Tanggal 07 April 2008, dan Surat Dewan Suro PKB tanggal 28 April 2008 tersebut dan apalagi pencabutan itu dilakukan setelah PKB NTT melakukan pendaftaran pasangan BENNY KABUR HARMAN – ALFRED M. KASE, pada KPU Prop. NTT.
Pada tanggal 05 Mei 2008, Pasangan Calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH – DRS. ALFRED MELIANUS KASE, Msi mendapat surat dari KPU Prop. NTT yakni Berita Acara Hasil Penelitian Ulang Pemenuhan Syarat Calon Pengajuan Pasangan Calon, dimana didalamnya disebutkan bahwa PKB yang mendukung pasangan ini tidak sah, sehingga menurut penilaian KPU Prop. NTT: Pasangan Calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH – ALFRED M. KASE,Msi, yang sebelumnya sudah dinyatakan SAH oleh KPU Prop. NTT pada Hasil Penelitian Tahap I.
Bahwa sebaliknya PKB mendukung Pasangan Calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO dinyatakan sah sehingga Berita Acara Rapat Pleno KPU Prop. NTT Nomor: 31/B/BA/KPU.NTT/2008 tanggal 05 Mei 2008 telah menetapkan 3 (tiga) calon akan maju dalam PILKADA NTT adalah:
a. Pasangan Calon Ibrahim A. Medah – Paulus Moa.
b. Pasangan Frans Lebu Raya – Esthon Foenay.
c. Pasangan Gaspar P. Ehok – Yulius Bobo.
Oleh karena itu, Pleno KPU Prop. NTT yang menetapkan pasangan calon GASPAR PARANG EHOK – YULIUS BOBO sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT Periode 2008 – 2013 yang juga didukung oleh PKB adalah cacat hukum dan merupakan pelanggaran administrasi karena seharusnya Pasangan BENNY KABUR HARMAN – ALFRED M. KASE yang harus ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh Gabungan Partai Politik NTT BANGKIT (Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Persatuan Daerah, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan termasuk Partai Kebangkitan Bangsa) yang memenuhi 15% kursi Anggota DPRD Propinsi. Atau dengan kata lain dukungan PKB terhadap pasangan calon BENNY K. HARMAN – ALFRED M. KASE adalah merupakan dukungan yang sah dan bukannya dukungan PKB terhadap Pasangan Calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO sebagaimana ditetapkan KPU Prop. NTT.
Bahwa pihak KPU Prop. NTT juga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus merupakan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon: GASPAR P. EHOK – YULILUS BOBO, karena pada Masa/Periode Pendaftaran (tanggal 8 s/d 14 April 2008) PKPI tidak pernah menggunakan hak politiknya untuk mengajukan calon baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Parpol lain, tetapi pada masa pemasukan perbaikan Surat Pencalonan dan Syarat Calon, PKPI ikut menandatangani Surat Pencalonan dengan mengusulkan pasangan calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO yang baru dilakukan pada tanggal 28 April 2008 sehingga keikutsertaan PKPI yang mendukung pasangan ini adalah tidak sah karenanya harus dibatalkan.
Sangat Jelas dari gambaran fakta di atas Indepedensi KPU Prop. NTT dalam penyelenggaraan Pilkada NTT 2008 ini sangat diragukan karena disinyalir/diduga orang-orang tertentu dalam KPU Prop. NTT bekerja untuk Pasangan Calon tertentu, dengan melibatkan diri secara aktif dalam pertemuan dan/atau rapat Tim Pasangan Calon Tersebut.
Berdasarkan pada alasan-alasan yang dikemukakan diatas maka dengan ini kami FORUM GERAK RAKYAT ANTI POLITIK BUSUK Mendesak Para pihak yang berwenang baik di tingkat Provinsi NTT ataupun Tingkat Pusat di Jakarta untuk memanggil Pihak KPU Provinsi NTT dan selanjutnya dapat mengambil sikap sebagai berikut:
1. Memerintahkan kepada KPU Prop. NTT untuk menganulir kembali keputusannya yang telah menetapkan dukungan PKB terhadap pasangan Calon Gaspar P. Ehok – Yulius Bobo sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan 15% Kursi DPRD.
2. Memerintahkan kepada KPU Prop. NTT untuk membatalkan keputusannya Nomor: 31/B/BA/KPU.NTT/2008 tanggal 05 Mei 2008 khusus kepada Pasangan Calon Gaspar P. Ehok – Yulius Bobo sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT Periode 2008 – 2013 yang didukung oleh PKB.
3. Memerintahkan kepada KPU Prop. NTT menetapkan bahwa Pasangan Calon yang sah diusung oleh PKB adalah Pasangan Calon DR. BENNY K. HARMAN – DRS. ALFRED M. KASE, Msi sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT Periode 2008 -2013
4. Memerintahkan KPU Prop. NTT untuk membatalkan SK 01 tanggal 5 Mei 2008 tentang penetapan paket calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2008-2013
5. Memerintahkan kepada KPU Prop. NTT untuk menghentikan proses PILKADA NTT dan meminta KPU Pusat agar mengambil alih tugas penyelenggaraan PILKADA NTT Tahun 2008.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk segera di tindaklanjuti.
Kupang, 07-15 Mei 2008
Ferdinandus Leu
Kooordinator Umum Aksi
ANTI POLITIK BUSUK
Jl. WJ. Lalamentik No. 108 Kupang- NTT-Telpon 0380.828108
KPU NTT Kangkangi
Peraturan Perundangan !!!
KEMBALIKAN PROSES PILKADA NTT
KE HASIL VERIFIKASI TAHAP I
Bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prov.NTT Periode 2008 – 2013 atas nama DR. BENNY KABUR HARMAN,SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASE,Msi yang terkenal dengan sebutan HARKAT telah didukung oleh 6 (enam)Partai Politik untuk maju dalam pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Periode 2008 – 2013. Ke enam partai yakni PPDI, Partai Demokrat, PPP, PPD, PPDK, PKB tersebut kemudian membentuk Gabungan Partai Politik dalam rangka pencalonan Paket Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT periode 2008 – 2013 yang dikenal dengan nama NTT BANGKIT, sebagaimana yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama tertanggal 10 April 2008. Bahwa; Gabungan Partai Politik (NTT BANGKIT) tidak akan menarik pencalonan atas Pasangan Calon yang telah diajukan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama terhadap Pasangan Calon sebagaimana telah dimaksud dalam Surat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ke enam Partai Politik ini telah melakukan Pendaftaran Pasangan Calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi selaku Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT Periode 2008 – 2013 ke Komisi Pemilihan Umum Prop. NTT dalam Massa Pendaftaran Calon sesuai Ketentuan KPU Prop. NTT (tanggal 03 April s/d 14 April 2008) tepatnya pada Hari Senin tanggal 14 April 2008 Pkl. 14.00 wst.
Sesuai dengan ketentuan dan aturan KPU, Masa Verifikasi dan Klarifikasi oleh KPU Prop. NTT atas berkas pencalonan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari yakni dimulai pada tanggal 15 April 2008 dan berakhir pada tanggal 21 April 2008. Bahwa KPU Prop. NTT secara terbuka telah mengumumkan pasangan calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi yang lolos verifikasi tahap pertama (tanggal 15 s/d 22 April 2008) sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT periode 2009 – 2013 karena memenuhi syarat 15% kursi di DPRD Prop. NTT.
Dari 6 (enam) Partai Politik Pendukung ini hanya PPDI dinyatakan DISKUALIFIKASI dan 5 (lima) Partai Politik lainnya termasuk PKB dinyatakan sah sebagai parpol pendukung sesuai Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3007/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 07 April 2008. Hal ini sesuai dengan Hasil Penelitian Pengajuan Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU Prop. NTT. Dalam Berita Acara Hasil Penelitian oleh pihak KPU Propinsi NTT tersebut khususnya untuk PKB disebutkan: “STATUS KEPENGURUSAN: SAH.”
DASAR: Berita Acara Klarifikasi DPP PKB tanggal 18 April 2008, disertai lampiran Surat DPP PKB Nomor: 3128/DPP-03/IV/B.1/IV/2008 tanggal 18 April 2008, perihal Penegasan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi NTT yang menyatakan bahwa DPP PKB menetapkan pasangan DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 01 April 2008.
Maka berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Prop. NTT tersebut maka secara hukum Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT periode 2008 – 2013 atas nama DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi adalah SAH karena telah memenuhi 15% kursi di DPRD.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Prop. NTT maka setiap pasangan calon diberikan waktu/kesempatan untuk melengkapi/memperbaiki berkas pencalonan yang belum lengkap seperti: perbaikan penulisan nama calon, perbaikan penulisan nama Partai Politik, LKPN, kepemilikan dokumen data diri seperti KTP, Ijazah dan sebagainya tetapi tidak ada kaitan lagi dengan Partai Politik Pendukung bagi setiap Pasangan Calon yang telah mendaftarkan diri di KPUD Prop. NTT yang telah ditutup secara resmi pada tanggal 14 April 2008 pkl. 16.00 sesuai jadwal dari KPU Prop. NTT. Demikian juga dengan mengutip pernyataan Ketua KPU Prop. NTT (Ir. Robinson Ratukore) dalam hasil wawancara dengan Harian Kompas tanggal 23 April 2008 mengatakan bahwa: “meski tiga calon terpenuhi dari segi dukungan kursi DPRD, tetapi secara keseluruhan berkas delapan calon pasangan calon dikembalikan ke Partai Politik untuk dilengkapi sejumlah syarat administrasinya. Misalnya, soal penulisan nama calon, tempat dan tanggal lahir, kepemilikan dokumen data diri seperti KTP, ijazah dan seterusnya.” (copy klipping terlampir).
Dengan demikian maka Hasil Penelitian Tahap Pertama dinyatakan Final dan Sah dan Pasangan Calon Benny K. Harman – Alfred M. Kasse, sudah memenuhi persyaratan 15% kursi di DPRD. Dan selanjutnya melengkapi dan memperbaiki syarat calon yang diisyaratkan oleh KPU Prop. NTT.
Dalam perjalanan entah benar ataupun tidak DPP PKB mengalihkan dukungan PKB dari Pasangan Calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH – DRS. ALFRED MELIANUS KASE, Msi ke Pasangan Calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO sesuai surat keputusan DPP PKB No. 3157/DPP-02/IV/A.1/IV?2008 tanggal 28 April 2008, dimana SK PKB ini baru dimasukan ke KPU Prop. NTT pada tanggal 03 Mei 2008, padahal batas waktu pemasukan dokumen perbaikan surat pencalonan dan syarat calon telah berakhir pada tanggal 28 April 2008, dan ini jelas merupakan suatu pelanggaran hukum/aturan.
Pada masa verifikasi dari tanggal 29 April sampai dengan tanggal 04 Mei 2008, KPU Prop. NTT telah melakukan klarifikasi kepada DPP PKB untuk mendapat kepastian mengenai paket mana yang sebetulnya didukung oleh PKB, dan dari hasil klarifikasi oleh Abdurahman Wahid tertanggal 29 April 2008 (copy surat terlampir) ditujukan kepada KPU Prop. NTT yang diantar oleh Wakil Sekjen (Drs. Alex Plate) menegaskan bahwa DPP PKB tetap mendukung paket BENNY KABUR HARMAN – ALFRED M. KASE sesuai Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3077/DPP-02/IVA.1/IV/2008 Tanggal 07 April 2008, sehingga meskipun muncul SK DPW PKB NTT tanggal 28 April 2008 yang mencabut dukungan terhadap pasangan BENNY KABUR HARMAN – ALFRED M. KASE, maka SK DPW inipun tidak sah karena tidak melilgitimasi SK yang lebih tinggi yakni SK DPP PKB Nomor: 3077/DPP-02/IVA.1/IV/2008 Tanggal 07 April 2008, dan Surat Dewan Suro PKB tanggal 28 April 2008 tersebut dan apalagi pencabutan itu dilakukan setelah PKB NTT melakukan pendaftaran pasangan BENNY KABUR HARMAN – ALFRED M. KASE, pada KPU Prop. NTT.
Pada tanggal 05 Mei 2008, Pasangan Calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH – DRS. ALFRED MELIANUS KASE, Msi mendapat surat dari KPU Prop. NTT yakni Berita Acara Hasil Penelitian Ulang Pemenuhan Syarat Calon Pengajuan Pasangan Calon, dimana didalamnya disebutkan bahwa PKB yang mendukung pasangan ini tidak sah, sehingga menurut penilaian KPU Prop. NTT: Pasangan Calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH – ALFRED M. KASE,Msi, yang sebelumnya sudah dinyatakan SAH oleh KPU Prop. NTT pada Hasil Penelitian Tahap I.
Bahwa sebaliknya PKB mendukung Pasangan Calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO dinyatakan sah sehingga Berita Acara Rapat Pleno KPU Prop. NTT Nomor: 31/B/BA/KPU.NTT/2008 tanggal 05 Mei 2008 telah menetapkan 3 (tiga) calon akan maju dalam PILKADA NTT adalah:
a. Pasangan Calon Ibrahim A. Medah – Paulus Moa.
b. Pasangan Frans Lebu Raya – Esthon Foenay.
c. Pasangan Gaspar P. Ehok – Yulius Bobo.
Oleh karena itu, Pleno KPU Prop. NTT yang menetapkan pasangan calon GASPAR PARANG EHOK – YULIUS BOBO sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT Periode 2008 – 2013 yang juga didukung oleh PKB adalah cacat hukum dan merupakan pelanggaran administrasi karena seharusnya Pasangan BENNY KABUR HARMAN – ALFRED M. KASE yang harus ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh Gabungan Partai Politik NTT BANGKIT (Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Persatuan Daerah, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan termasuk Partai Kebangkitan Bangsa) yang memenuhi 15% kursi Anggota DPRD Propinsi. Atau dengan kata lain dukungan PKB terhadap pasangan calon BENNY K. HARMAN – ALFRED M. KASE adalah merupakan dukungan yang sah dan bukannya dukungan PKB terhadap Pasangan Calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO sebagaimana ditetapkan KPU Prop. NTT.
Bahwa pihak KPU Prop. NTT juga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus merupakan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon: GASPAR P. EHOK – YULILUS BOBO, karena pada Masa/Periode Pendaftaran (tanggal 8 s/d 14 April 2008) PKPI tidak pernah menggunakan hak politiknya untuk mengajukan calon baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Parpol lain, tetapi pada masa pemasukan perbaikan Surat Pencalonan dan Syarat Calon, PKPI ikut menandatangani Surat Pencalonan dengan mengusulkan pasangan calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO yang baru dilakukan pada tanggal 28 April 2008 sehingga keikutsertaan PKPI yang mendukung pasangan ini adalah tidak sah karenanya harus dibatalkan.
Sangat Jelas dari gambaran fakta di atas Indepedensi KPU Prop. NTT dalam penyelenggaraan Pilkada NTT 2008 ini sangat diragukan karena disinyalir/diduga orang-orang tertentu dalam KPU Prop. NTT bekerja untuk Pasangan Calon tertentu, dengan melibatkan diri secara aktif dalam pertemuan dan/atau rapat Tim Pasangan Calon Tersebut.
Berdasarkan pada alasan-alasan yang dikemukakan diatas maka dengan ini kami FORUM GERAK RAKYAT ANTI POLITIK BUSUK Mendesak Para pihak yang berwenang baik di tingkat Provinsi NTT ataupun Tingkat Pusat di Jakarta untuk memanggil Pihak KPU Provinsi NTT dan selanjutnya dapat mengambil sikap sebagai berikut:
1. Memerintahkan kepada KPU Prop. NTT untuk menganulir kembali keputusannya yang telah menetapkan dukungan PKB terhadap pasangan Calon Gaspar P. Ehok – Yulius Bobo sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan 15% Kursi DPRD.
2. Memerintahkan kepada KPU Prop. NTT untuk membatalkan keputusannya Nomor: 31/B/BA/KPU.NTT/2008 tanggal 05 Mei 2008 khusus kepada Pasangan Calon Gaspar P. Ehok – Yulius Bobo sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT Periode 2008 – 2013 yang didukung oleh PKB.
3. Memerintahkan kepada KPU Prop. NTT menetapkan bahwa Pasangan Calon yang sah diusung oleh PKB adalah Pasangan Calon DR. BENNY K. HARMAN – DRS. ALFRED M. KASE, Msi sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT Periode 2008 -2013
4. Memerintahkan KPU Prop. NTT untuk membatalkan SK 01 tanggal 5 Mei 2008 tentang penetapan paket calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2008-2013
5. Memerintahkan kepada KPU Prop. NTT untuk menghentikan proses PILKADA NTT dan meminta KPU Pusat agar mengambil alih tugas penyelenggaraan PILKADA NTT Tahun 2008.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk segera di tindaklanjuti.
Kupang, 07-15 Mei 2008
Ferdinandus Leu
Kooordinator Umum Aksi
DOSA-DOSA KOMISI PEMILIHAM UMUM PROVINSI NTT
DALAM MENYELENGGARAKAN PILKADA PROVINSI NTT 2008
DOSA KPU NTT KETENTUAN PP No. 6 Tahun 2005 P E N J E L A S A N
KPU NTT Mengikutsertakan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) yang secara tiba-tiba muncul pada hasil penelitian ulang ferivikasi Tahap 2 (dua).
Pendaftaran Pasangan Calon
Pasal 41
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD selama masa pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Bahwa PKPI tidak pernah menggunakan hak politiknya pada masa pendaftaran calon dengan tidak mengusung calon pada masa pendaftaran calon (08 s/d 14 April 2008). Dengan demikian hak politik PKPI pada pilkada cagub/cawagub periode 2008-2013 gugur/tidak sah.
Bahwa sesuai Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, Pada Tahap Perbaikan Surat Pencalonan dan Syarat Calon bukan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon sehingga tidak dibenarkan adanya Partai Politik atau Gabungan Partai Politik baru yang tidak melakukan pendaftaran pada Tahap Pendaftaran Calon.
Bahwa pihak KPU Prop. NTT juga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus merupakan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon: GASPAR P. EHOK – YULILUS BOBO, karena pada Masa/Periode Pendaftaran (tanggal 8 s/d 14 April 2008) PKPI tidak pernah menggunakan hak politiknya untuk mengajukan calon baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Parpol lain, tetapi pada masa pemasukan perbaikan Surat Pencalonan dan Syarat Calon, PKPI ikut menandatangani Surat Pencalonan dengan mengusulkan pasangan calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO yang baru dilakukan pada tanggal 28 April 2008 sehingga keikutsertaan PKPI yang mendukung pasangan ini adalah tidak sah karenanya harus dibatalkan.
Mengesahkan PKB yang mengusung Paket tertentu tanpa memperhatikan fakta bahwa PKB telah menandatangani surat dukungan terhadap pasangan Calon HARKAT pada Gabungan Partai “Koalisi NTT Bangkit” PP No. 6 Tahun 2005 Psl 42 Ayat 2 huruf b:
surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon yang dicalonkan clan ditandatangaru oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung
KPU NTT Menerima DILUAR BATAS WAKTU JADWAL PENELITIAN PERSYA-RATAN Berkas Dukungan Parpol yakni SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008) yg mendukung Pasangan GAUL. Pada Tgl 03 Mei 2008 Pasal 45
(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
lampirannya atau mengajukan calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.
Pasal 46
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
Pasal 47
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Pasal 47
(4) Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling lambat 7 (tujuh) hari. Bahwa KPU provinsi telah “mengangkangi” SK KPU Provinsi NTT Nomor: 01 Tahun 2008 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Prov. NTT Tahun 2008.
Dalam SK KPU Prov. NTT Nomor 01 Tahun 2006 Huruf B. TAHAP PELAKSANAAN anggka II Romawi tentang Pendaftaran dan Penetapan Calon. Jadwal perbaikan persyaratan yakni tanggal 22 s/d 28 bulan mei 2008. Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap berkas perbaikan persyaratan yang harus sudah masuk ke KPU NTT sebagaimana jadwal tersebut.
KPU Prov. NTT justru melanggar aturan dengan menerima berkas dukungan partai bukan perbaikan berkas persyaratan sebagaimana perintah UU dan itu dilakukan KPU Provinsi NTT diluar atau telah lewat masa pemasukan perbaikan persyaratan (penerimaan Berkas Perbaikan Pasangan Calon (SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008) yg mendukung GAUL dilakukan KPU NTT pada masa penelitian berkas persyaratan tanggal 03 Mei 2008).
KPU NTT dalam melakukan Penelitian Berkas Persyaratan (Dukungan Parpol) diharuskan merlkukan verifikasi faktual dukungan partai di tingkat tingkat pusat (pimpinan parpol tingkat pusat)
KPU NTT Tidak Melakukan Verifikasi Faktual Terhadap SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008 yang mendukung Pasangan GAUL Pasal 43
1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Pasal 42.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan. Penerimaan berkas perbaikan persyaratan oleh KPU Provinsi NTT yakni (SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008) yg mendukung GAUL pada masa penelitian berkas tanggal 03 Mei 2008 TANPA MELAKUKAN VERIVIKASI FAKTUAL (klarivikasi keabsahan dukungan DPP PKB)
KPU NTT Sepihak dan penuh Manipulasi Mendiskualifikasi Pasangan HARKAT yg telah sah memenuhi 15% Dukungan kursi DPRD NTT untuk ikut dalam Pilkada NTT 2008.
Pasal 6
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
Pasal 36
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurangkurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sesuai dengan ketentuan dan aturan KPU, Masa Verifikasi dan Klarifikasi oleh KPU Prop. NTT atas berkas pencalonan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari yakni dimulai pada tanggal 15 April 2008 dan berakhir pada tanggal 21 April 2008. Bahwa KPU Prop. NTT secara terbuka telah mengumumkan pasangan calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi yang lolos verifikasi tahap pertama (tanggal 15 s/d 22 April 2008) sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT periode 2009 – 2013 karena memenuhi syarat 15% kursi di DPRD Prop. NTT.
Dari 6 (enam) Partai Politik Pendukung ini hanya PPDI dinyatakan DISKUALIFIKASI dan 5 (lima) Partai Politik lainnya termasuk PKB dinyatakan sah sebagai parpol pendukung sesuai Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3007/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 07 April 2008. Hal ini sesuai dengan Hasil Penelitian Pengajuan Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU Prop. NTT. Dalam Berita Acara Hasil Penelitian oleh pihak KPU Propinsi NTT tersebut khususnya untuk PKB disebutkan: “STATUS KEPENGURUSAN: SAH.”
DASAR: Berita Acara Klarifikasi DPP PKB tanggal 18 April 2008, disertai lampiran Surat DPP PKB Nomor: 3128/DPP-03/IV/B.1/IV/2008 tanggal 18 April 2008, perihal Penegasan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi NTT yang menyatakan bahwa DPP PKB menetapkan pasangan DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 01 April 2008.
KPU prov. NTT telah mengabaikan PP. No. 6 Tahun 2008. Pasal 42 Ayat 2 huruf b.
KPU NTT melakukan diskriminasi dalam menerima Berkas Perbaikan Persyaratan terhadap Pasangan Calon Gubernur/ Wagub 2008 AMSAL (Alfons Loemau & Frans Salesman). Dimana dengan dukungan Partai Pelopor AMSAL telah memenuhi 15% dukungan kursi di DPRD NTT Pasal 6
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
Pasal 36
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurangkurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
KPU NTT tanpa penjelasan yang rasional pada tanggal 02 Mei 2008 TIDAK MENERIMA berkas perbaikan persyaratan dari pasangan AMSAL (berupa SK DPP Pelopor) yang mendukung pasangan calon ALFONS LOEMAU dan FRANS SALESMAN.
Sebaliknya KPU Prov. NTT justru menerima berkas perbaikan persyaratan (dukungan partai) (SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008) yg mendukung GAUL pada masa penelitian berkas tanggal 03 Mei 2008.
JELAS KPU PROV. NTT TIDAK ADIL.....L...L...L !!!!
KPU NTT dal SK KPU Prov. NTT Tentang Hasil Penelitian Ulang Tahap 2 (dua) Dengan Sengaja dan Sadar Menghilangkan Partai Persatuan Daerah (PPD, 1 Kursi salah satu Parpol yg mendukung HARKAT. Dan Partai Indonesia Baru (PIB) yg mendukung Paket AMSAL Tindakan KPU Provinsi NTT menghilangkan dengan sengaja berkas partai pendukung dari pasangan calon kepala daerah. Tindakan tersebut terkategori tindakan Pidana (Melawan Hukum) Praktek KPU NTT SANGAT JELAS TELAH MERUGIKAN pasangan calon Gubernur/ Wagub AMSAL dan HARKAT.
Penjelasan lisan Oleh KPU Prov. NTT kepada KOALISI PARTAI Pendukung Pasangan AMSAL & HARKAT pada tanggal 05 Mei 2008 tentang hilangnya PPD & PIB, mengaku sebagai kesalahan teknis pengetikan semata.
KITA BERHAK LAWAN !!!!:
1. KPU PROV NTT TELAH MELANGGAR HUKUM DAN UNDANG-UNDANG
2. KPUD PROV. NTT TELAH BERLAKU TIDAK ADIL DAN DISKRIMINATIF TERHADAP PASANGAN CALON GUBERNUR/WAGUB NTT 2008
3. KPU PROV. DIDUGA SANGAT KUAT TELAH MENDAPAT SUAP DARI PASANGAN CALON TERTENTU
4. KPU PROV. NTT MELAKUKAN VOTING TERHADAP UNDANG-UNDANG & PERATURAN PEMERINTAH TTG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH.
Kami Rakyat, Berhak Menuntut !!!!
DEMI KEADILAN TEGAKAN UNDANG-UNDAN & PERATURAN
DALAM MENYELENGGARAKAN PILKADA PROVINSI NTT 2008
DOSA KPU NTT KETENTUAN PP No. 6 Tahun 2005 P E N J E L A S A N
KPU NTT Mengikutsertakan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) yang secara tiba-tiba muncul pada hasil penelitian ulang ferivikasi Tahap 2 (dua).
Pendaftaran Pasangan Calon
Pasal 41
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD selama masa pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Bahwa PKPI tidak pernah menggunakan hak politiknya pada masa pendaftaran calon dengan tidak mengusung calon pada masa pendaftaran calon (08 s/d 14 April 2008). Dengan demikian hak politik PKPI pada pilkada cagub/cawagub periode 2008-2013 gugur/tidak sah.
Bahwa sesuai Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, Pada Tahap Perbaikan Surat Pencalonan dan Syarat Calon bukan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon sehingga tidak dibenarkan adanya Partai Politik atau Gabungan Partai Politik baru yang tidak melakukan pendaftaran pada Tahap Pendaftaran Calon.
Bahwa pihak KPU Prop. NTT juga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus merupakan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon: GASPAR P. EHOK – YULILUS BOBO, karena pada Masa/Periode Pendaftaran (tanggal 8 s/d 14 April 2008) PKPI tidak pernah menggunakan hak politiknya untuk mengajukan calon baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Parpol lain, tetapi pada masa pemasukan perbaikan Surat Pencalonan dan Syarat Calon, PKPI ikut menandatangani Surat Pencalonan dengan mengusulkan pasangan calon GASPAR P. EHOK – YULIUS BOBO yang baru dilakukan pada tanggal 28 April 2008 sehingga keikutsertaan PKPI yang mendukung pasangan ini adalah tidak sah karenanya harus dibatalkan.
Mengesahkan PKB yang mengusung Paket tertentu tanpa memperhatikan fakta bahwa PKB telah menandatangani surat dukungan terhadap pasangan Calon HARKAT pada Gabungan Partai “Koalisi NTT Bangkit” PP No. 6 Tahun 2005 Psl 42 Ayat 2 huruf b:
surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon yang dicalonkan clan ditandatangaru oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung
KPU NTT Menerima DILUAR BATAS WAKTU JADWAL PENELITIAN PERSYA-RATAN Berkas Dukungan Parpol yakni SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008) yg mendukung Pasangan GAUL. Pada Tgl 03 Mei 2008 Pasal 45
(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
lampirannya atau mengajukan calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.
Pasal 46
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
Pasal 47
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Pasal 47
(4) Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling lambat 7 (tujuh) hari. Bahwa KPU provinsi telah “mengangkangi” SK KPU Provinsi NTT Nomor: 01 Tahun 2008 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Prov. NTT Tahun 2008.
Dalam SK KPU Prov. NTT Nomor 01 Tahun 2006 Huruf B. TAHAP PELAKSANAAN anggka II Romawi tentang Pendaftaran dan Penetapan Calon. Jadwal perbaikan persyaratan yakni tanggal 22 s/d 28 bulan mei 2008. Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap berkas perbaikan persyaratan yang harus sudah masuk ke KPU NTT sebagaimana jadwal tersebut.
KPU Prov. NTT justru melanggar aturan dengan menerima berkas dukungan partai bukan perbaikan berkas persyaratan sebagaimana perintah UU dan itu dilakukan KPU Provinsi NTT diluar atau telah lewat masa pemasukan perbaikan persyaratan (penerimaan Berkas Perbaikan Pasangan Calon (SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008) yg mendukung GAUL dilakukan KPU NTT pada masa penelitian berkas persyaratan tanggal 03 Mei 2008).
KPU NTT dalam melakukan Penelitian Berkas Persyaratan (Dukungan Parpol) diharuskan merlkukan verifikasi faktual dukungan partai di tingkat tingkat pusat (pimpinan parpol tingkat pusat)
KPU NTT Tidak Melakukan Verifikasi Faktual Terhadap SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008 yang mendukung Pasangan GAUL Pasal 43
1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Pasal 42.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan. Penerimaan berkas perbaikan persyaratan oleh KPU Provinsi NTT yakni (SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008) yg mendukung GAUL pada masa penelitian berkas tanggal 03 Mei 2008 TANPA MELAKUKAN VERIVIKASI FAKTUAL (klarivikasi keabsahan dukungan DPP PKB)
KPU NTT Sepihak dan penuh Manipulasi Mendiskualifikasi Pasangan HARKAT yg telah sah memenuhi 15% Dukungan kursi DPRD NTT untuk ikut dalam Pilkada NTT 2008.
Pasal 6
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
Pasal 36
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurangkurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sesuai dengan ketentuan dan aturan KPU, Masa Verifikasi dan Klarifikasi oleh KPU Prop. NTT atas berkas pencalonan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari yakni dimulai pada tanggal 15 April 2008 dan berakhir pada tanggal 21 April 2008. Bahwa KPU Prop. NTT secara terbuka telah mengumumkan pasangan calon DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi yang lolos verifikasi tahap pertama (tanggal 15 s/d 22 April 2008) sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Prop. NTT periode 2009 – 2013 karena memenuhi syarat 15% kursi di DPRD Prop. NTT.
Dari 6 (enam) Partai Politik Pendukung ini hanya PPDI dinyatakan DISKUALIFIKASI dan 5 (lima) Partai Politik lainnya termasuk PKB dinyatakan sah sebagai parpol pendukung sesuai Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3007/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 07 April 2008. Hal ini sesuai dengan Hasil Penelitian Pengajuan Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU Prop. NTT. Dalam Berita Acara Hasil Penelitian oleh pihak KPU Propinsi NTT tersebut khususnya untuk PKB disebutkan: “STATUS KEPENGURUSAN: SAH.”
DASAR: Berita Acara Klarifikasi DPP PKB tanggal 18 April 2008, disertai lampiran Surat DPP PKB Nomor: 3128/DPP-03/IV/B.1/IV/2008 tanggal 18 April 2008, perihal Penegasan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi NTT yang menyatakan bahwa DPP PKB menetapkan pasangan DR. BENNY KABUR HARMAN, SH dan DRS. ALFRED MELIANUS KASSE, Msi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 01 April 2008.
KPU prov. NTT telah mengabaikan PP. No. 6 Tahun 2008. Pasal 42 Ayat 2 huruf b.
KPU NTT melakukan diskriminasi dalam menerima Berkas Perbaikan Persyaratan terhadap Pasangan Calon Gubernur/ Wagub 2008 AMSAL (Alfons Loemau & Frans Salesman). Dimana dengan dukungan Partai Pelopor AMSAL telah memenuhi 15% dukungan kursi di DPRD NTT Pasal 6
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
Pasal 36
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurangkurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
KPU NTT tanpa penjelasan yang rasional pada tanggal 02 Mei 2008 TIDAK MENERIMA berkas perbaikan persyaratan dari pasangan AMSAL (berupa SK DPP Pelopor) yang mendukung pasangan calon ALFONS LOEMAU dan FRANS SALESMAN.
Sebaliknya KPU Prov. NTT justru menerima berkas perbaikan persyaratan (dukungan partai) (SK DPW PKB NTT Nomor 059/DPW-02/a.1/IV/2008) yg mendukung GAUL pada masa penelitian berkas tanggal 03 Mei 2008.
JELAS KPU PROV. NTT TIDAK ADIL.....L...L...L !!!!
KPU NTT dal SK KPU Prov. NTT Tentang Hasil Penelitian Ulang Tahap 2 (dua) Dengan Sengaja dan Sadar Menghilangkan Partai Persatuan Daerah (PPD, 1 Kursi salah satu Parpol yg mendukung HARKAT. Dan Partai Indonesia Baru (PIB) yg mendukung Paket AMSAL Tindakan KPU Provinsi NTT menghilangkan dengan sengaja berkas partai pendukung dari pasangan calon kepala daerah. Tindakan tersebut terkategori tindakan Pidana (Melawan Hukum) Praktek KPU NTT SANGAT JELAS TELAH MERUGIKAN pasangan calon Gubernur/ Wagub AMSAL dan HARKAT.
Penjelasan lisan Oleh KPU Prov. NTT kepada KOALISI PARTAI Pendukung Pasangan AMSAL & HARKAT pada tanggal 05 Mei 2008 tentang hilangnya PPD & PIB, mengaku sebagai kesalahan teknis pengetikan semata.
KITA BERHAK LAWAN !!!!:
1. KPU PROV NTT TELAH MELANGGAR HUKUM DAN UNDANG-UNDANG
2. KPUD PROV. NTT TELAH BERLAKU TIDAK ADIL DAN DISKRIMINATIF TERHADAP PASANGAN CALON GUBERNUR/WAGUB NTT 2008
3. KPU PROV. DIDUGA SANGAT KUAT TELAH MENDAPAT SUAP DARI PASANGAN CALON TERTENTU
4. KPU PROV. NTT MELAKUKAN VOTING TERHADAP UNDANG-UNDANG & PERATURAN PEMERINTAH TTG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH.
Kami Rakyat, Berhak Menuntut !!!!
DEMI KEADILAN TEGAKAN UNDANG-UNDAN & PERATURAN
Langganan:
Postingan (Atom)
